Bawaslu Kabupaten Bintan Minta KPU Jelaskan Kategori Pemilih TMS dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
|
BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan penjelasan rinci terkait kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar KPU Bintan, Rabu (2/7/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih. "Kami meminta KPU menjelaskan secara rinci kategori-kategori yang menyebabkan pemilih dinyatakan TMS. Hal ini penting agar semua pihak memahami dasar perubahan data," ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori utama pemilih TMS dalam periode ini. Pertama, sebanyak 108 pemilih tercatat meninggal dunia. Kedua, 889 pemilih pindah domisili.
"Data yang kami mutakhirkan bersumber dari DP4 Kementerian Dalam Negeri dan telah disinkronisasi dengan data Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terakhir," jelas Haris.
Dia menambahkan, proses saat ini masih dalam tahap pemutakhiran data sebelum memasuki tahap pencocokan dan penelitian (coklit) lapangan.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan, Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Pos BIN Bintan, Polres Bintan, Kodim 315 Tanjungpinang, Fasharkan Mentigi, perwakilan partai politik diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten Bintan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, berjalan sesuai prinsip demokrasi dan peraturan yang berlaku.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pleno yang diserahkan kepada Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait.
Editor : Mayasari
Foto : Suratman