Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Perkuat Pengawasan Data Pemilih Demi Pemilu Demokratis

Iskandar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bintan menegaskan pentingnya pengawasan sejak dini terhadap PDPB untuk menjaga kualitas data pemilih dalam rapat koordinasi, Rabu (18/6/2025)

Iskandar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bintan menegaskan pentingnya pengawasan sejak dini terhadap PDPB untuk menjaga kualitas data pemilih dalam rapat koordinasi, Rabu (18/6/2025)

 

BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengintensifkan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan akurasi daftar pemilih dalam rangka menyongsong pemilu yang demokratis. Langkah ini menjadi krusial menyusul temuan berulang seperti data ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, hingga nama pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat (TMS) masih tercatat dalam daftar. 

Iskandar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bintan, menegaskan bahwa pengawasan sejak dini merupakan kunci untuk menjaga kualitas data pemilih.

"Integritas daftar pemilih harus dijaga sejak proses awal. Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur," ujarnya pada Rabu (18/6/2025).

Bawaslu Kabupaten Bintan sudah menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan tatacara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Rekomendasi konkret pun disampaikan, termasuk penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk penyesuaian daftar, penghapusan data ganda dan pemilih TMS, serta pencatatan pemilih yang memenuhi syarat (MS). 

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Tidak hanya itu, Bawaslu Bintan telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan, seperti inventarisasi data pemilu sebelumnya, pemetaan kerawanan hak pilih di tingkat kelurahan, serta koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bintan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, hingga ke tingkat rukun tetangga (RT). Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif melalui posko pengaduan offline dan online yang telah dibuka. 

Bawaslu Bintan akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan KPU Bintan memproses data sinkronisasi, menggelar koordinasi triwulanan, serta menandai pemilih TMS dan menambahkan pemilih baru dengan dokumen sah. Hasil rekapitulasi PDPB wajib dibahas dalam rapat pleno terbuka dan ditindaklanjuti dengan pengumuman melalui kanal resmi. 

Upaya ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas data pemilih, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil.