Bawaslu Bintan Ikuti Rakor Advokasi Hukum Bawaslu Kepulauan Riau, Anggota Sampaikan Usulan Penguatan Kader Pengawasan
|
Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Advokasi Hukum dengan tema “Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu untuk Menjaga Keadilan Pemilu”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 1 Desember 2025.
Peserta dari Bawaslu Kabupaten Bintan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bintan.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Bintan Iskandar menyampaikan usulan terkait kebutuhan penguatan pengawasan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa dengan cakupan wilayah Bintan yang luas, diperlukan adanya perpanjangan tangan Bawaslu kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
Iskandar mencontohkan program relawan demokrasi yang dimiliki KPU, di mana para relawan mendapatkan pembekalan, honorarium, dan memiliki tugas salah satunya yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini bisa kita usulkan kepada Bawaslu RI untuk anggaran 2026 atau selanjutnya, agar kader Saka Adhyasta atau P2P juga memiliki anggaran personal sehingga mereka dapat melakukan sosialisasi secara masif di lingkungan tempat tinggal mereka di tingkat kelurahan atau desa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kepri yang juga menjadi narasumber, Febriadinata, menyatakan dukungannya. Ia berharap adanya sinergi yang kuat antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, salah satunya melalui penyusunan usulan rancangan UU Pemilu.
“Kami juga akan memasukkan poinnya, misalnya penegasan pada kedudukan kader pengawasan partisipatif yang telah dibentuk oleh Bawaslu,” jelasnya.
Menutup kegiatan, Febriadinata berharap rapat koordinasi ini menjadi momentum memperkuat sinergi pengawasan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami proses hukum pemilu.
Editor : Siti Rohayati
Foto : Mayasari