Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Hadiri Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan keterangan Bawaslu Bintan sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyampaikan keterangan Bawaslu Bintan sebagai pihak terkait, di Ruang Sidang Utama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/4/2025)/ Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Tanjungpinang, 17 April 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menghadiri sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait perkara Nomor 290-PKE-DKPP/XI/2024, yang digelar pada Kamis, 17 April 2025 di Ruang Sidang Utama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Sidang ini membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan oleh Tarmizi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. Tarmizi mendalilkan Haris Daulay telah melakukan tindakan melawan hukum pada saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Haris diduga telah menetapkan calon legislatif dari Partai Demokrat pada Dapil 3 yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Bintan hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan serta klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh pihak pengadu.

Kehadiran Bawaslu Bintan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan bersama anggota dan staf sekretariat, guna memberikan penjelasan terkait hasil pengawasan serta langkah-langkah penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Bintan menyampaikan bahwa lembaganya menghormati seluruh proses hukum dan etik yang sedang berjalan di DKPP, serta berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan integritas penyelenggara pemilu.

“Bawaslu Bintan hadir dengan itikad baik dan tanggung jawab kelembagaan untuk memberikan keterangan sesuai fakta hasil pengawasan. Kami mendukung sepenuhnya proses penegakan etik oleh DKPP sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis DKPP mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, pihak teradu, serta Bawaslu Bintan sebagai pihak terkait. Seluruh proses berlangsung secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan tata beracara DKPP.

Sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah,yang didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Kepulauan Riau, antara lain: Suryadi (unsur masyarakat), Maryamah (unsur Bawaslu), dan Indrawan Susilo Prabowoadi (unsur KPU).

Humas Bawaslu Kabupaten Bintan