Bawaslu Bintan Gandeng Kampus STAIN SAR Kepri Sosialisasikan JDIH Pemilu
|
Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menyosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekolah Tinggi Agama Islam Sultan Abdurrahman (STAIN SAR), Selasa (12/8/2025).
Langkah ini merupakan upaya Bawaslu menggandeng kalangan akademisi untuk memperkuat transparansi dan literasi hukum kepemiluan.
Kunjungan jajaran pimpinan Bawaslu Bintan diterima langsung oleh Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menjelaskan JDIH adalah platform digital yang memuat seluruh produk hukum terkait pengawasan pemilu. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi sangat strategis untuk menyebarluaskan akses informasi hukum ini kepada masyarakat.
"Kami berharap kampus tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi mitra kolaboratif dalam pengembangan JDIH," ujar Sabrima Putra.
"Mahasiswa dan akademisi bisa turut melakukan kajian terhadap produk-produk hukum Bawaslu, sehingga kualitas pengawasan pemilu bisa semakin baik," tambahnya.
Inisiatif ini disambut baik oleh pihak kampus. Ketua STAIN SAR, Muhammad Faisal, menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama lebih lanjut.
"Kami siap berkolaborasi, baik dalam bentuk riset bersama, seminar, maupun pelatihan bagi mahasiswa," kata Faisal.
Selain berdiskusi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan demonstrasi teknis penggunaan situs web JDIH Bawaslu yang dapat diakses oleh publik.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Bintan berharap kesadaran hukum dan partisipasi publik dalam proses pengawasan pemilu dapat meningkat, khususnya dari kalangan intelektual muda.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono