Bawaslu Bintan dan UMRAH Kaji Fenomena Kolom Kosong Pilkada 2024
|
BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan membahas fenomena kolom kosong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024 bersama tim peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji. Pembahasan itu berlangsung dalam diskusi kelompok terarah di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Bintan.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. Diskusi itu menyoroti dinamika regulasi, literasi politik pemilih, dan pengawasan partisipatif dalam pemilihan dengan pasangan calon tunggal.
Pilkada Bintan 2024 hanya diikuti pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Setelah masa pendaftaran diperpanjang dan tidak ada pasangan lain yang mendaftar, pasangan tersebut berhadapan dengan kolom kosong dalam surat suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2024, Roby dan Deby memperoleh 49.430 suara. Kolom kosong memperoleh 22.949 suara dari total 72.379 suara sah.
Keputusan tersebut kemudian disengketakan di Mahkamah Konstitusi oleh Komunitas Bakti Bangsa Kabupaten Bintan melalui Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan itu sehingga penetapan hasil oleh KPU Kabupaten Bintan tetap berlaku.
Perkara tersebut menjadi salah satu konteks yang dibahas tim peneliti UMRAH dalam mengkaji hak politik pemilih, posisi kolom kosong, dan pengawasan pada pemilihan dengan pasangan calon tunggal. Pembahasan juga diarahkan untuk melihat bagaimana regulasi dan pengawasan partisipatif berjalan di lapangan.
Diskusi itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, dan relawan kotak kosong. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bintan Wan Rudi Iskandar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bintan Muhammad Lukman, serta akademisi Rumzi Samin sebagai narasumber.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten Bintan, Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat, dan relawan kotak kosong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, menyambut baik kajian akademik tersebut. Menurut dia, keterlibatan Bawaslu merupakan bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan partisipatif.
“Fenomena pasangan calon tunggal yang berhadapan dengan kolom kosong bukan hanya perkara prosedural, melainkan dinamika politik hukum yang perlu dipahami secara utuh,” kata Sabrima dalam diskusi tersebut.
Rumzi Samin mengatakan kajian akademik itu diperlukan untuk melihat pelaksanaan regulasi, literasi politik pemilih, dan pengawasan partisipatif secara lebih nyata. Ia berharap hasil diskusi dapat menghasilkan rekomendasi bagi penyelenggara pemilu dan para pemangku kepentingan.
“Melalui kajian akademis ini, kita dapat melihat sejauh mana dinamika regulasi, efektivitas literasi politik pemilih, serta pengawasan partisipatif berjalan di lapangan,” kata Rumzi.
“Harapannya, hasil FGD ini mampu melahirkan rekomendasi strategis bagi penyelenggara dan para pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas serta transparansi proses demokrasi di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Bintan berharap kajian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat keterbukaan informasi, pengawasan partisipatif, dan kualitas penyelenggaraan pemilihan di daerah.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono