Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Bahas Dampak Pemisahan Pemilu dan Fasilitasi Bantuan Hukum

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, saat membuka kegiatan Fasilitasi Kajian Hukum dan Layanan Bantuan Hukum bagi Penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu Bintan, Rabu (17/9/2025)/ Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, saat membuka kegiatan Fasilitasi Kajian Hukum dan Layanan Bantuan Hukum  di kantor Bawaslu Bintan, Rabu (17/9/2025)/ Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan – Bawaslu Kabupaten Bintan menggelar Fasilitasi Kajian Hukum dan Layanan Bantuan Hukum bagi Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/9), di kantor Bawaslu Bintan.

Kegiatan ini bertujuan membuka diskusi seputar tantangan tugas fungsi pengawasan pemilu sekaligus memperkuat dukungan hukum bagi jajaran pengawas.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap kajian hukum dan mekanisme penanganan gugatan.

“Sebagai pengawas, kita sering dihadapkan pada kasus yang memerlukan landasan hukum kuat. Melalui kajian ini, kami berharap setiap jajaran Bawaslu Kabupaten Bintan memahami hak dan prosedur advokasi,” ujarnya.

Sesi berikutnya, Oksep Adhayanto Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji menjelaskan konsekuensi konstitusional pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Mulai 2029, pemilu nasional dan daerah akan dipisah dengan jeda 2–2,5 tahun,” katanya.

Ia menguraikan dampak perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah hingga 2031, kenaikan biaya politik, serta pembengkakan anggaran.

Oksep menambahkan bahwa pemisahan ini bertujuan memperkuat demokrasi lokal dan menyempurnakan proses perekrutan legislatif, namun berpotensi menimbulkan fragmentasi politik dan menuntut sinkronisasi perencanaan pembangunan agar kebijakan pusat dan daerah tetap sejalan.

Menutup acara, Advokat Fahmi Amrico, Sekretaris LBH Tuah Negeri Nusantara Kepri, menjelaskan landasan hukum pemberian bantuan hukum bagi penyelenggara.

Ia menyebut UUD 1945, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum sebagai kerangka utama.

“Layanan ini mencakup litigasi dan non-litigasi mulai pendampingan di pengadilan, konsultasi, hingga mediasi untuk menjamin akses keadilan merata,” ujarnya.

Fahmi menegaskan cakupan bantuan hukum meliputi sengketa administrasi pemilu di Bawaslu dan pelanggaran pidana pemilu di Gakkumdu. Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi bukti dan koordinasi lintas lembaga agar proses advokasi efektif.

“Dengan pemahaman mendalam dan jaringan advokasi yang diperkuat, Bawaslu Bintan siap menghadapi tantangan pengawasan pemilu ke depan.” tutupnya.

Editor : Mayasari
Foto : Budiono

 

zz

        

zz