Bawaslu Bintan 'Asah Taji' Pengawasan, Gaet Komisi II DPR Bahas Aturan Main Pemilu
|
Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan tak mau ketinggalan start. Menggandeng Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, Bawaslu 'mengasah taji' jelang pemilu dengan membedah tuntas arah kebijakan regulasi pengawasan.
Acara konsolidasi yang digelar di Bintan Agro Beach Resort, Sabtu (30/8/2025), ini mengusung tema krusial "Arah Kebijakan Regulasi dalam Menguatkan Fungsi Pengawasan Bawaslu". Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika aturan main pemilu yang terus berubah.
"Kita dituntut memahami arah kebijakan regulasi terbaru agar fungsi pengawasan optimal. Dengan kelembagaan yang kuat, insya Allah demokrasi di Bintan akan semakin kokoh," ujar Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, dalam sambutannya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, yang membuka acara secara resmi, memberikan pandangan yang lebih luas.
Menurutnya, kekuatan Bawaslu tidak hanya bertumpu pada teks regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia (SDM) dan partisipasi aktif masyarakat.
"Kekuatan Bawaslu terletak pada sinergi tiga pilar: regulasi yang kuat, SDM pengawas yang berkualitas, dan tumbuhnya budaya pengawasan partisipatif dari masyarakat itu sendiri," ujar Zulhadril.
Narasumber utama, Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, memaparkan perjalanan panjang Bawaslu. Lembaga ini, kata Arif, lahir dari protes atas dugaan manipulasi suara pada Pemilu 1971 dan resmi dibentuk sebagai Panwaslak Pemilu yang bersifat ad hoc pada Pemilu 1982.
"Perjalanannya tidak instan. Penguatan terjadi bertahap, mulai dari UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 22 Tahun 2007, hingga puncaknya pada UU Nomor 7 Tahun 2017," papar Arif.
Arif menegaskan, UU tersebut memberikan Bawaslu kewenangan super besar. Tak lagi hanya mengawasi, Bawaslu kini bisa menjadi 'hakim' dalam sengketa pemilu.
"Kewenangannya jelas, mulai dari memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran politik uang, hingga melakukan mediasi atau ajudikasi untuk sengketa proses pemilu. Ini transformasi besar," jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, menyoroti pentingnya evaluasi Pemilu 2024. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemilu menjadi acuan baru yang menuntut strategi pengawasan lebih cerdas.
"Putusan MK, khususnya Putusan MK RI Nomor 135/PUU-XXII/2024, harus kita sikapi dengan strategi pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis data. Cara-cara konvensional tidak akan cukup," kata Abrar.
Acara strategis ini dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari jajaran Forkopimda Bintan, KPU Bintan, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan dan pemuda, menandakan keseriusan bersama dalam mengawal demokrasi.
Penulis : Mayasari
Dokumentasi : Budiono