Bahas Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bintan Dorong Perubahan Metode Uji Petik
|
Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, Senin (28/7/2025). Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan mendorong adanya perbaikan pada metode uji petik yang selama ini dijalankan untuk pengawasan.
Rapat virtual melalui platform Zoom ini diikuti oleh para koordinator dan staf dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu di seluruh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.
Anggota Bawaslu Bintan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Iskandar, menyoroti metode uji petik yang belum diatur oleh Bawaslu RI, jika aturan tidak ada maka harus diambil kebijakan yang efektif oleh Bawaslu Provinsi kepulauan Riau agar seragam.
"Keseragaman dalam menetukan Metode ini dapat dilakukan agar bisa membedakan mana yang masuk dalam 8 kriteria pemilih TMS (Tidak memenuhi syarat) atau kriteria lainnya, sehingga lebih mudah untuk dilakukan evaluasi yang spesifik," ujar Iskandar dalam rapat tersebut.
Iskandar pun menyarankan adanya penentuan kriteria 'pemilih potensial' Ia mendorong Bawaslu provinsi untuk memetakan kabupaten/kota dengan jumlah terbanyak di setiap kategori agar penilaian persentase lebih akurat.
Ia mencontohkan pentingnya mengidentifikasi kecamatan dengan jumlah pemilih yang telah meninggal dunia paling tinggi. Iskandar juga mempertanyakan relevansi pemetaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah yang jumlahnya tidak signifikan seperti Bintan.
Menanggapi usulan itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang membawahi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maryamah, menyambut baik gagasan tersebut. Ia mempersilakan setiap daerah membuat kategori pemilih secara proporsional sesuai karakteristik wilayahnya.
"Setiap daerah diminta untuk secara proporsional membuat kriteria atau kategori. Misalnya, jika di Bintan banyak kasus meninggal dunia, maka persentase untuk kategori tersebut bisa mencapai 4-5%," jelas Maryamah.
Meski pendekatan ini terbilang baru, Maryamah menegaskan pihaknya siap mengakomodasi usulan dari Bawaslu Bintan. Menurutnya, meski persentase dan kategori belum ditentukan dari pusat, penyesuaian berdasarkan data di daerah tetap dimungkinkan.
"Disarankan agar kabupaten/kota diberikan bobot 10% untuk menentukan penyesuaian. Ini memungkinkan daerah seperti Bintan menyesuaikan secara proporsional jika mereka melihat ada kategori meninggal dunia yang signifikan," pungkasnya.
Langkah penyesuaian metode ini dipandang krusial dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat agar lebih tepat sasaran dan efektif di setiap daerah.
Editor : Mayasari
Foto : Suratman