Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Bintan membuka perpanjangan pendaftaran dan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini. 

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa