Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Bintan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Selengkapnya pengumuman dapat diunduh pada link berikut ini.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Bintan;
  18. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  19. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Bintan atau Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Jl. Raya Tanjung Uban Km. 16, Toapaya Selatan;
  20. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Jl. Raya Tanjung Uban Km. 16, Toapaya Selatan atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email pokjasdmbintan@gmail.com;
  21. Dalam hal dokumen pendaftaran dikirimkan melalui online, maka calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes wawancara;
  22. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Bintan;
  23. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  24. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024;
  25. Dalam hal penerimaan pendaftaran yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, dilakukan setiap hari sesuai timeline dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 Wib;
  26. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya 

 

Kelengkapan Berkas:

 

Timeline Rekrutmen

NOTAHAPANWAKTU
1Penerimaan, penelitian dan verifikasi
Berkas administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa
18-21 Mei 2024
2Pengumuman Masa Perpanjangan
Penjaringan Calon Anggota Panwaslu
Kelurahan /Desa
22 Mei 2024
3Penerimaan, penelitian dan verifikasi
berkas administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa masa
perpanjangan
22-24 Mei 2024
4Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota Kelurahan/Desa
25 Mei 2024
5Pelaksanaan Tes Wawancara Calon
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh
Panwaslu Kecamatan
27 -28 Mei 2024
6Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa
Terpilih
31 Mei 2024
7PelantikanPanwaslu Kelurahan/Desa dan
Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa
1-2 Juni 2024