Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bintan telah melaksanakan tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bintan pada tanggal 13 Mei 2024. Setelah melakukan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus tes tertulis dapat di unduh pada link berikut ini:
Nama-nama Peserta Pendaftar Baru yang telah dinyatakan lulus seleksi tes tertulis untuk mengikuti tes wawancara pada hari Sabtu tanggal 18, bulan Mei, tahun 2024, pukul 09.00 Wib s/d selesai, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Jl. Raya Tanjung Uban Km. 16 Toapaya Selatan. Adapun nama-nama peserta tes wawancara terbagi dalam beberapa jadwal waktu sebagaimana lampiran dalam pengumuman ini. Peserta tes tertulis menggunakan pakaian hitam putih, bersepatu, dan hadir 15 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan Jl. Raya Tanjung Uban Km. 16 Toapaya Selatan, No.WA 081211232141.