Lompat ke isi utama
Berita
Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Bintan Dwi Suharani Raja Guk Guk saat memberikan pembinaan dalam Jumat Sehati secara daring, Jumat, 2 Oktober 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan
humas
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan meminta aparatur sipil negara memandang pekerjaan sebagai pengabdian kepada masyarakat. Pekerjaan tidak boleh dianggap sekadar kewajiban rutin.
Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wahyu Nur Laili, saat mengikuti rapat daring percepatan pengisian jabatan fungsional yang digelar Bawaslu RI pada Kamis, (1/10/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan
humas
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan, yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wahyu Nur Laili, mengikuti rapat daring percepatan pengisian jabatan fungsional yang digelar Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra berbicara dalam verifikasi pembentukan Saka Adhyasta Pemilu, Rabu (30/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan
humas
BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menjalani verifikasi pembentukan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu oleh Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kepulauan Riau. Verifikasi ini menjadi salah satu syarat berdirinya Saka di tingkat provinsi.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan tanggapan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Kantor KPU Bintan, Toapaya, Rabu (30/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan
humas
BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menetapkan 133.557 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bintan, Iskandar, menyampaikan perkembangan pengawasan pemutakhiran data pemilih dalam rapat koordinasi Bawaslu Kepri secara daring, Senin (28/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan
humas
BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan memeriksa tindak lanjut KPU Bintan atas saran perbaikan data pemilih menjelang pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB triwulan III 2026. Saran itu mencakup data warga yang meninggal dunia dan pindah domisili.