Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan Tak Sekadar Sosialisasi, Bawaslu Bintan Perkuat Strategi Pengawasan Adaptif

PNS Bawaslu Kabupaten Bintan, Siti Rohayati saat memaparkan materi Pencegahan di ruang rapat sekretariat Bawaslu Bintan, Senin (10/08/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

PNS Bawaslu Kabupaten Bintan, Siti Rohayati, saat memaparkan materi Pencegahan di ruang rapat sekretariat Bawaslu Bintan, Senin (10/08/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN – Bawaslu Kabupaten Bintan terus mendorong penguatan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam mengembangkan strategi pencegahan pengawasan Pemilu. Hal tersebut dilakukan melalui pemaparan materi bertajuk “Pencegahan Adaptif dalam Pengawasan Non-Tahapan Pemilu” yang disampaikan oleh Siti Rohayati, staf pada Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bintan, Senin (10/8/2026).

Siti Rohayati merupakan PNS yang bergabung di Bawaslu Kabupaten Bintan sejak tahun 2025. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari upaya berbagi pengetahuan sekaligus merefleksikan pelaksanaan pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Bintan, khususnya dalam menghadapi dinamika pengawasan di luar tahapan Pemilu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan.

Dalam pemaparannya, Siti menjelaskan bahwa pencegahan merupakan salah satu bagian penting dari tugas Bawaslu. Pencegahan tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan sosialisasi, tetapi mencakup seluruh upaya yang dilakukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sebelum pelanggaran tersebut terjadi.

Menurutnya, pencegahan perlu menjadi prioritas karena memiliki peran strategis dalam menjaga integritas Pemilu, meningkatkan kepatuhan peserta, penyelenggara dan pemilih, mengurangi potensi sengketa serta pelanggaran, membangun kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya Pemilu yang aman, damai dan berkualitas.

Materi juga mengangkat berbagai tantangan pencegahan di era digital, mulai dari penyebaran hoaks, politik uang dengan berbagai bentuk, kampanye digital, konten rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga polarisasi masyarakat. Tantangan tersebut dapat menyebabkan informasi palsu semakin mudah dipercaya, pelanggaran lebih sulit dideteksi, kepercayaan publik menurun, serta meningkatkan potensi konflik.

Menghadapi berbagai tantangan tersebut, pencegahan perlu dilakukan secara adaptif dengan menyesuaikan perkembangan situasi, teknologi dan pola pelanggaran. Dalam materi yang disampaikan, pencegahan juga ditekankan untuk dilaksanakan secara proaktif, berbasis risiko, partisipatif, kolaboratif, edukatif dan berkelanjutan.

Pencegahan berbasis risiko dilakukan dengan memetakan potensi kerawanan, menganalisis potensi pelanggaran dan menentukan prioritas pengawasan. Sementara itu, pencegahan partisipatif dilakukan dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi serta media massa dan media sosial. Adapun pencegahan berbasis kolaborasi dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan media.

Dalam konteks Bawaslu Kabupaten Bintan, implementasi pencegahan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi pengawasan partisipatif, koordinasi bersama instansi atau lembaga terkait, kolaborasi dengan stakeholder, edukasi masyarakat melalui media sosial, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL, serta penerbitan surat imbauan, nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Pemaparan juga mengulas berbagai implementasi pencegahan yang telah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bintan pada tahun 2025 dan 2026. Pada tahun 2025, kegiatan mencakup pengawasan rapat pleno PDPB, pengawasan pemutakhiran data partai politik, uji petik PDPB, pengawasan Coklit Terbatas PDPB, serta koordinasi dan audiensi dengan sejumlah stakeholder.

Sementara pada tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bintan melaksanakan pengawasan rapat pleno PDPB, pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik, pengawasan Coklit Terbatas PDPB, serta koordinasi dan audiensi dengan sejumlah stakeholder, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BAZNAS Bintan dan Kementerian Agama Bintan. Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif juga dilaksanakan kepada sejumlah kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Selain melalui kegiatan pengawasan dan edukasi, upaya pencegahan juga diwujudkan melalui penerbitan surat imbauan. Pada tahun 2025 dan 2026, Bawaslu Kabupaten Bintan menerbitkan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan PDPB serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL sebagai bentuk langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, mengapresiasi pemaparan yang telah dilakukan oleh para PNS sebagai bagian dari proses penguatan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu.

“Terima kasih kepada teman-teman PNS yang telah memaparkan hasil presentasinya. Saya berharap masing-masing PNS dapat memahami apa yang telah dibuat dan dipresentasikan, sehingga tidak hanya menjadi bahan presentasi, tetapi juga dapat menambah pemahaman serta menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Bawaslu Kabupaten Bintan,” ujar Sabrima.

Menurut Siti, berbagai kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan fungsi pengawasan, koordinasi, edukasi, pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan.

Pada bagian akhir pemaparannya, Siti menekankan bahwa pencegahan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang efektif karena berorientasi pada upaya antisipatif untuk meminimalkan potensi pelanggaran sebelum terjadi.

Di tengah tantangan demokrasi dan perkembangan teknologi digital, pencegahan perlu dilakukan secara proaktif, berbasis risiko, partisipatif, kolaboratif, edukatif, adaptif dan berkelanjutan melalui sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, pemangku kepentingan, media dan masyarakat.

Melalui kegiatan pemaparan dan berbagi pengetahuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan terus mendorong penguatan kapasitas jajaran agar mampu memahami dan mengimplementasikan strategi pencegahan secara lebih adaptif. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan pelanggaran, tetapi juga mampu mengantisipasi dan memitigasi potensi pelanggaran sejak dini.

Editor : Siti Rohayati

Foto : Budiono