Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Dibahas dalam Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Bintan
|
BINTAN - Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi materi Pendidikan Pengawasan Partisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan. Pendidikan Pengawasan Partisipatif itu diikuti sebanyak 19 peserta terdiri dari kalangan mahasiswa,siswa SMA sederajat, guru, komunitas disabilitas, dan masyarakat umum.
Pendidikan bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” itu berlangsung di kantor sekretariat Bawaslu Bintan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Febriadinata, Rosnawati, dan Maryamah dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menjadi narasumber.
Febriadinata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, menjelaskan perbedaan antara pelanggaran pemilu dan sengketa proses.
Ia mengatakan pelanggaran pemilu berkaitan dengan tindakan yang melanggar aturan. Adapun sengketa proses merupakan perselisihan antarpeserta atau antara peserta dan penyelenggara pemilu.
“Penyelesaian sengketa lebih mengedepankan musyawarah dan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru dilanjutkan ke proses ajudikasi oleh Bawaslu,” ujar Febriadinata.
Rosnawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan masyarakat berperan mengawasi setiap tahapan pemilu. Ia meminta peserta melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Masyarakat perlu ikut memantau, mengawasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran agar setiap tahapan berlangsung sesuai aturan,” kata Rosnawati.
Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, memaparkan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Langkah itu meliputi pemetaan kerawanan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, penyampaian imbauan dan rekomendasi, serta sosialisasi dan edukasi kepemiluan.
“Pengawasan melekat pada setiap tahapan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran administrasi, pidana, maupun sengketa proses,” kata Maryamah.
Ia menyebut tujuh strategi pencegahan, yaitu mitigasi, edukasi, partisipasi, kolaborasi, imbauan, publikasi, dan inovasi.
Maryamah juga memaparkan sejumlah perkara sengketa proses pada Pemilu 2024 di Kepulauan Riau. Di Kabupaten Bintan, perkara yang dibahas meliputi satu sengketa antarpeserta dan satu sengketa antara peserta dan penyelenggara.
Di Kota Batam, perkara yang dipaparkan meliputi dua sengketa antarpeserta serta satu perkara terkait alat peraga kampanye yang menutupi alat peraga pasangan calon lain. Perkara tersebut diselesaikan melalui kesepakatan untuk menggeser lokasi pemasangan.
Peserta diperkenalkan dengan Pojok Pengawasan, Forum Warga, Kampung Pengawasan, Saka Adhyasta, dan Komunitas Pengawasan Digital. Maryamah menegaskan bahwa pengawasan partisipatif harus dijalankan secara mandiri, nonpartisan, objektif, faktual, transparan, dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra mengatakan pendidikan tersebut diharapkan menambah wawasan peserta. Ia meminta mereka menerapkan materi yang diperoleh mulai dari lingkungan terdekat.
“Demokrasi perlu kita kawal bersama agar setiap tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Sabrima.
Sabrima mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bintan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta peserta menerapkan pengetahuan tersebut dalam mengawasi tahapan pemilu di lingkungan masing-masing.
Sabrima menyampaikan harapan agar peserta dari Bintan dapat mewakili daerah dalam program pengawasan partisipatif hingga tingkat pusat di Bawaslu Republik Indonesia. Menurut dia, keikutsertaan itu dapat memperluas wawasan peserta mengenai pengawasan pemilu sekaligus memperkuat kader pengawasan partisipatif dari Bintan.
Editor : Mayasari
Foto : Budiono