Pastikan Masyarakat Terdaftar Dalam Data Pemilih, Bawaslu Bintan Buka Posko Kawal Hak Pilih
|
Bintan. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, dan pencegahan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan membuka posko adauan masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, posko aduan tersebut selain di buka di tingkat Bawaslu Kabupaten Bintan, posko ini juga dibuka di setiap tingkat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bintan.
Bawaslu Kabupaten Bintan mengajak seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bintan untuk memastikan nama mereka sudah terdaftar dalam daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024, serta memastikan data pribadi mereka pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pantarlih sudah benar dan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar sebagai pemilih.
Serta Bawaslu Kabupaten Bintan mengimbau untuk masyarakat meLaporkan ke Pengawas Pemilu terdekat baik itu dai Pengawas tingkat Kelurahan/Desa sampai tingkat Bawaslu Kabupaten Bintan jika terdapat ketidaksesuaian pada proses Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.