Lompat ke isi utama

Berita

Mantan Terpidana Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya !

Bintan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan – pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan terhadap dokumen persyaratan bakal calon menjadi fokus pengawasan Bawaslu, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan berstatus mantan terpidana.

Terhadap hal tersebut berdasarkan persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sebagaimana hal tersebut terhadap mantan terpidana diwajibkan melengkapi persyaratan data dukung sesuai dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 18 yang menjelaskan Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana harus menyerahkan : 

(a) surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 

(b) salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan 

(c) bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Penulis : Mardi

Tag
Artikel
Pemilu 2024
Pengawasan