Kembangkan Pengawasan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bintan adakan Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
Bintan_Bawaslu Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) tingkat dasar kabupaten Bintan bertempat di Bintan Pearl Beach yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, 25-27 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten dalam sambutannya menyampaikan Pengawasan Partisipatif merupakan strategi dari Bawaslu yang melibatkan unsur masyarakat. Hal ini karena demokrasi itu bukan hanya datang ke TPS dengan menggunakan hak pilih, inilah peran kita bersama-sama.
“Program P2P ini adalah bagian dari pengembangan pengawasan partisipatif, kalau dibaca dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah bagian dari tugas konstitusional Bawaslu, yaitu menggandeng, melibatkan masyarakat agar terlibat secara aktif dalam pengawasan Pemilu,” tuturnya
Ia menuturkan dari hal yang paling sederhana sebenarnya Bawaslu ini diberikan tugas pencegahan dan penindakan. Tugas-tugas pencegahan ini harapannya juga melibatkan masyarakat termasuk di antaranya mereka yang ikut proses P2P ini akan menjadi kader pengawas partisipatif dari Bawaslu.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bintan Iskandar, S.Pd.I mengatakan peserta P2P berasal dari proses rekrutmen yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dengan berbagai latar belakang unsur mulai dari organisasi kemahasiswaan, pemilih pemula, mahasiswa dan masyarakat umum.
“Terdapat 80 peserta yang mengikuti kegiatan P2P ini yang Keterlibatannya nanti minimal bisa melakukan pencegahan pelanggaran di lingkungan keluarga, lingkungan kerabat dan lain sebagainya. Diharapakan nantinya jika ada dugaan pelangggaran teman-teman kader pengawas ini lah yang nanti akan memberikan informasi dan melaporkan kepada Pengawas Pemilu," ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan ini diisi oleh berbagai materi dasar tentang pengawasan pemilihan umum dan potensi-potensi pelanggaran yang terjadi dengan menghadirkan narasumber diantaranya yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Mariyamah M.Pd.I), Presidum Jaringan Demokrasi (Marsudi,S.Sos.M.Si), TPD Unmas Kepri DKPP RI (Ridarman Bay SE.,MM), Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan (Muhammad Ami Roffian,S.Sos)
Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan deklarasi kader pendidikan pengawas partisipatif Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai wujud komitmen untuk mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan disertai dengan pemilihan duta pengawasan partisipatif Kabupaten Bintan.