Kampanye Pemilihan Resmi dimulai, Netralitas ASN menjadi perhatian Bawaslu Bintan
|
Bintan – Masa kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Seiring dengan dimulainya tahapan kampanye ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka dalam setiap tahapan pemilihan.
"Netralitas ASN bukan hanya formalitas, tetapi sebuah komitmen yang harus dijaga dengan konsisten demi menjaga integritas demokrasi," kata Bambang, Anggota Bawaslu Bintan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kamis (26/9/2024). Bambang menegaskan, ASN harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama proses pemilihan dan tetap berpegang pada prinsip keadilan serta integritas dalam menjalankan tugasnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa menjaga netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga. "Peran ASN sangat krusial dalam memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Masa kampanye Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup berbagai metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa. Seluruh metode kampanye harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bambang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan berdampak buruk pada integritas Pilkada. "Jika ASN tidak menjaga netralitasnya, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi bisa terganggu, dan hal ini akan mencederai kredibilitas pemilihan," tambahnya.
KPU Bintan telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, yang diusung oleh 11 partai politik. KPU sebelumnya memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024, namun tidak ada calon lain yang mendaftar.