Lompat ke isi utama

Berita

Bersiap menghadapi Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bintan laksanakan Pers Rilis kepada Media Massa

Pers Rilis Bawaslu Kabupaten Bintan bersama awak pers

Masa kampanye Pemilu 2024 menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh inormasi mengenai gagasan yang ditawarkan oleh kandidat calon pemimpin. Masa kapanye yang akan berlangsung tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 berpotensi mengandung isu-isu SARA, politik identitas, konten berita paslu atau hoaks, dan ujaran kebencian serta olok-olok politik antarkubu. 

Maka dari itu perlu Bawaslu Kabupaten Bintan laksanakan kegiatan Pers Rilis Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bintan untuk menjelaskan secara langsung apa-apa saja yang akan dan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dalam menghadapi Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024.

Maksud dan tujuan kegiatan Pers Rilis ini  juga untuk menjalin lebih erat tali silahturahmi antara Bawaslu Kabupaten Bintan bersama awak media dalam rangka kesiapan dan persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bawaslu dan media memiliki peran yang sama dalam melakukan Pengawasan atau control Pemilu oleh karena itu keterbukaan informasi sangatlah perlu dilakukan oleh Bawalsu dengan menyampaikan informasi kepada media guna disampaikan kepada Masyarakat luas.