Bentuk Tim solid, Bawaslu Bintan Bersiap Hadapi Bawaslu Membelajarkan Volume 2
|
Bintan - Bawaslu Kabupaten Bintan mematangkan persiapan pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 melalui rapat internal yang melibatkan jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bintan. Rapat menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempersiapkan produksi video pembelajaran dalam rangka mengikuti tahap awal seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan memaparkan Program Bawaslu Membelajarkan sekaligus menjelaskan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Program ini diarahkan untuk memperkuat budaya pembelajaran kelembagaan, berbagi pengetahuan, mendokumentasikan praktik baik, serta mendorong inovasi dan keberlanjutan pengetahuan di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Bintan akan mengangkat topik “Manajemen Pengetahuan Bawaslu: Dokumentasi, Berbagi Pengetahuan, Inovasi, dan Keberlanjutan Pengetahuan Kelembagaan.” Topik tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan materi sekaligus produksi video pembelajaran yang akan dipresentasikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bintan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Bintan menyiapkan empat presenter, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra, Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Iskandar dan Bambang, serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan Wahyu Nur Laili. Keempatnya akan menjadi bagian utama dalam penyampaian materi pada video Bawaslu Membelajarkan Volume 2.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan menekankan pentingnya keseriusan dan kolaborasi seluruh jajaran dalam mempersiapkan video tersebut.
“Kita akan membentuk tim terkait pembuatan video Bawaslu Membelajarkan, saya berharap teman-teman dapat fokus dalam hal ini agar video kita bagus dan menarik,” ujarnya.
Untuk memberikan gambaran mengenai konsep dan teknis penyajian video pembelajaran, jajaran Bawaslu Kabupaten Bintan kemudian menonton bersama sejumlah video referensi Bawaslu Membelajarkan yang tersedia di YouTube. Kegiatan tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk melihat bagaimana materi dikemas secara menarik, komunikatif, dan mudah dipahami.
Usai pemaparan dan peninjauan video referensi, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan membentuk tiga tim besar yang akan mendukung proses persiapan hingga produksi video.
Tim pertama bertugas mempersiapkan kebutuhan produksi, mulai dari perlengkapan, pengambilan video, hingga proses penyuntingan. Tim kedua berfokus pada penyusunan bahan ajar dan desain materi, termasuk membantu pimpinan dalam mencari dan menyiapkan bahan yang sesuai dengan topik yang akan disampaikan. Sementara itu, tim ketiga bertugas dalam publikasi dan dokumentasi, termasuk pengambilan video serta pemantauan media sosial Bawaslu Kabupaten Bintan.
Pembagian tim tersebut diharapkan dapat membuat proses produksi berjalan lebih terarah dengan melibatkan berbagai unsur di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan. Kolaborasi antartim juga menjadi bagian penting dalam memastikan materi, penyampaian, teknis produksi, hingga publikasi dapat berjalan secara terpadu.
Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 juga mengatur bahwa video pembelajaran menjadi bagian dari tahap awal seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Video yang dihasilkan nantinya harus memenuhi ketentuan teknis dan dapat diakses dengan baik, serta disertai publikasi melalui media yang digunakan oleh masing-masing peserta. Batas akhir pengunggahan video dan laporan publikasi ditetapkan pada 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan berharap seluruh jajaran dapat saling mendukung dalam proses tersebut sehingga video yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga mampu menyampaikan pengetahuan kelembagaan secara menarik dan memberikan manfaat bagi pengembangan kapasitas jajaran Bawaslu.
“Teman-teman diharapkan dapat memfasilitasi dan saling bahu-membahu untuk menyukseskan terkait pembuatan video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 kita ini,” pungkasnya.
Melalui persiapan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan berkomitmen menjadikan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sebagai ruang untuk mendokumentasikan pengalaman, praktik baik, inovasi, serta pengetahuan kelembagaan yang dapat dibagikan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk memperkuat Bawaslu sebagai organisasi pembelajar yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan.
Editor : Siti Rohayati
Foto : Budiono