Bawaslu Kabupaten Bintan Hadiri Rakor Sinkronisasi Data Pemilih PDPB Triwulan III
|
BINTAN — Ketua dan jajaran anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Pemilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan untuk menyamakan persepsi atas data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebelum ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Rapat itu menjadi sarana evaluasi dan verifikasi bersama antara Bawaslu dan KPU atas data yang akan dibawa ke pleno. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, memaparkan hasil pengawasan dan uji petik yang telah dilakukan jajarannya, yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui surat saran perbaikan.
"Kami ingin memastikan setiap data yang nanti ditetapkan dalam pleno benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas," ujar Sabrima dalam rapat yang berlangsung Kamis, 24 September 2026 itu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Iskandar, membeberkan detail teknis uji petik yang menjadi dasar pencatatan tersebut.
Ia menerangkan, proses itu dilakukan dengan menyisir langsung tingkat rukun tetangga dan rukun warga se-Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, guna mencocokkan data pemilih yang tercatat dengan keadaan sesungguhnya di tengah masyarakat.
"Kami melakukan uji petik dengan turun langsung ke RT/RW se-Kelurahan Sungai Lekop. Dari hasil pengawasan tersebut, kami mencatat adanya data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan dan telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui saran perbaikan," kata Iskandar.
Sejumlah pemilih berstatus meninggal dunia dan pindah domisili telah ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bintan sesuai surat saran perbaikan yang diajukan Bawaslu. Perbaikan data tersebut menjadi bagian dari mekanisme saling silang antara pengawas dan penyelenggara pemilu untuk menjaga validitas daftar pemilih sebelum disahkan.
KPU Kabupaten Bintan dijadwalkan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu, 30 September 2026. Data yang telah disinkronkan dalam rapat koordinasi ini akan menjadi rujukan utama dalam penetapan daftar pemilih pada pleno tersebut.
Pengawasan PDPB merupakan mandat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025. Regulasi ini menempatkan Bawaslu kabupaten/kota sebagai instrumen pengawas wajib melakukan uji petik, verifikasi lapangan, dan pemberian saran perbaikan kepada KPU sebelum data ditetapkan dalam pleno.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, mengatur pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta menjadi dasar bagi KPU kabupaten/kota dalam menindaklanjuti hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Mekanisme saling silang ini dirancang untuk menjaga validitas daftar pemilih sebelum disahkan.
Editor/Foto: Mayasari