Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Tingkatkan Kompetensi PNS melalui Pemaparan PMK Nomor 41 Tahun 2026

PNS Bawaslu Kabupaten Bintan, Hanny V.R. Siagian, saat memaparkan materi di ruang rapat sekretariat Bawaslu Bintan, Senin (10/08/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

PNS Bawaslu Kabupaten Bintan, Hanny V.R. Siagian, saat memaparkan materi di ruang rapat sekretariat Bawaslu Bintan, Senin (10/08/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan - Bawaslu Kabupaten Bintan terus mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan. Hal tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan pemaparan materi yang disampaikan oleh PNS angkatan 2025 Bawaslu Kabupaten Bintan, Senin (10/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Hanny V.R. Siagian, staf administrasi Bawaslu Kabupaten Bintan sekaligus PNS angkatan 2025, memaparkan materi mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026.

PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, akuntansi hingga pelaporan keuangan. Penyempurnaan regulasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Hanny menjelaskan bahwa PMK Nomor 41 Tahun 2026 mencakup empat siklus utama pengelolaan APBN, yakni perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi pemerintah, dan pelaporan keuangan. Keempat tahapan tersebut saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam siklus pengelolaan keuangan negara.

Pada aspek perencanaan anggaran, materi membahas penyusunan RKA-K/L, penyelarasan dengan prioritas nasional, penggunaan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK), penerapan anggaran berbasis kinerja, serta efisiensi penggunaan anggaran. Perencanaan anggaran diarahkan untuk menghasilkan output yang jelas dan outcome yang terukur.

Sementara itu, pada pelaksanaan anggaran, dibahas sejumlah tahapan mulai dari pelaksanaan kontrak, pencairan dana, pembayaran belanja, pengelolaan kas, revisi anggaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Materi juga menjelaskan mengenai peran pejabat perbendaharaan serta penyempurnaan ketentuan penggunaan Uang Persediaan (UP) agar pengelolaan anggaran semakin tertib dan efisien.

Selain pengelolaan anggaran, pemaparan turut membahas akuntansi pemerintah yang mencakup proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran hingga penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara pelaporan keuangan menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah melalui penyajian laporan keuangan secara periodik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, memberikan apresiasi terhadap pemaparan yang dilakukan oleh para PNS angkatan 2025. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses peningkatan kapasitas sekaligus memberikan ruang bagi para PNS untuk memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan kelembagaan.

“Terima kasih kepada teman-teman PNS yang telah memaparkan hasil presentasinya. Mudah-mudahan apa yang disampaikan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kita bersama, serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di Bawaslu Kabupaten Bintan,” ujar Sabrima.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur agar setiap jajaran dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta mampu mendukung tata kelola kelembagaan yang semakin efektif dan akuntabel.

Materi PMK Nomor 41 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya bagi setiap satuan kerja untuk melakukan penyesuaian SOP, meningkatkan kompetensi SDM, memperbarui proses bisnis, meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan, serta memperkuat pengendalian intern.

Melalui kegiatan pemaparan materi tersebut, PNS angkatan 2025 Bawaslu Kabupaten Bintan diharapkan tidak hanya mampu memahami regulasi dan substansi materi yang dipelajari, tetapi juga menjadikannya sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam meningkatkan profesionalitas dan kompetensi sebagai aparatur sipil negara.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Bintan dalam membangun sumber daya manusia yang adaptif, kompeten, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Editor/Foto : Siti Rohayati