Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Perkuat Kapasitas Jajaran melalui Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

PNS Bawaslu Kabupaten Bintan, Endar Oloan Siregar saat memaparkan materi di ruang rapat sekretariat Bawaslu Bintan, Senin (10/08/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

PNS Bawaslu Kabupaten Bintan, Endar Oloan Siregar saat memaparkan materi di ruang rapat sekretariat Bawaslu Bintan, Senin (10/08/2026)/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan Perkuat Kapasitas Jajaran melalui Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran sekretariat melalui kegiatan pemaparan materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Senin (10/08/2026).

Salah satu materi yang dipaparkan disampaikan oleh Endar Oloan Siregar, PNS Angkatan 2025 yang bertugas sebagai staf pada bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses (P3S) Bawaslu Kabupaten Bintan. Dalam pemaparannya, Endar mengangkat materi mengenai alur penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada serta alur penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada.

Dalam materi penanganan pelanggaran Pemilu, dijelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu.

Endar menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu dimulai dari penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, hasil kajian, hingga tindak lanjut. Laporan dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, maupun peserta Pemilu. Laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, dengan ketentuan khusus pada masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara.

Pada tahap kajian awal, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan formil dan materil laporan. Persyaratan tersebut meliputi identitas pelapor dan terlapor, waktu penyampaian laporan, waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian serta bukti. Kajian awal juga dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran dan kesesuaian tempat penanganan laporan.

Lebih lanjut, materi tersebut menjelaskan bahwa hasil penanganan dapat berkaitan dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam prosesnya, Bawaslu juga dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan identitas pelapor, terlapor, saksi dan ahli serta memperoleh keterangan yang diperlukan.

“Melalui pemaparan ini, kita dapat memahami bahwa penanganan pelanggaran memiliki alur dan tahapan yang harus dilaksanakan secara sistematis, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, penyusunan kajian sampai dengan tindak lanjut sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ujar Endar.

Selain penanganan pelanggaran Pemilu, Endar juga memaparkan alur penyelesaian sengketa Pemilu. Berdasarkan materi, penyelesaian sengketa antara peserta maupun sengketa peserta dengan penyelenggara dilakukan melalui tahapan penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak, pemeriksaan bukti dan memutus. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan prinsip cepat dan tanpa biaya.

Untuk sengketa peserta dengan penyelenggara, materi menjelaskan bahwa tahapan penyelesaian meliputi menerima permohonan, mengkaji permohonan melalui verifikasi formil dan materil, mediasi, adjudikasi, serta memutus. Permohonan disampaikan paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU dan Bawaslu memeriksa serta memutus permohonan yang telah diregistrasi paling lama 12 hari.

Dalam materi penyelesaian sengketa Pilkada, dijelaskan pula tahapan yang terdiri atas penerimaan dan registrasi, musyawarah secara tertutup, musyawarah secara terbuka, dan putusan. Penyelesaian dilakukan dengan prinsip cepat dan tanpa biaya, dengan jumlah waktu penyelesaian paling lama 12 hari kalender sejak permohonan diregistrasi.

Pada musyawarah secara tertutup, musyawarah dipimpin paling sedikit oleh satu orang anggota Bawaslu dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Sementara pada musyawarah secara terbuka, tahapan meliputi penyampaian permohonan Pemohon, pembacaan jawaban Termohon, penyampaian tanggapan pihak terkait, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan para pihak hingga pembacaan putusan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, mengapresiasi pemaparan yang disampaikan oleh PNS Angkatan 2025 tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penguatan kapasitas dan pembelajaran bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Bintan.

“Terima kasih kepada teman-teman PNS yang telah memaparkan hasil presentasinya. Apa yang disampaikan ini menjadi bagian dari proses belajar bersama, sehingga kita dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing, khususnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” ujar Sabrima.

Menurutnya, pemahaman terhadap alur kerja dan regulasi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.

“Saya berharap materi yang telah dipaparkan dapat dipahami dan menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas. Dengan memahami alur dan prosedur yang ada, kita dapat bekerja dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui pemaparan materi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan berharap proses peningkatan kapasitas PNS Angkatan 2025 dapat terus berjalan. Pemahaman mengenai alur penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan kemampuan jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Editor : Siti Rohayati

Foto : Budiono