Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Lakukan Sosilasisasi Mengenai Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Serta Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses

Foto Bersama usai Kegiatan

Bintan - Bawaslu Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Awandari Resort pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Bambang S,E dalam kata sambutannya menyampaikan betapa pentingnya peran serta kita semua dalam mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran serta prosedur permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban rekan-rekan semua dalam proses pemilihan, serta mampu berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Bintan” tuturnya

Ia menuturkan seluruh rekan-rekan ormas, media untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan serentak ini, karena pengawasan bukan hanya tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Bintan semata, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara.

Sementra itu beliau juga memastikan bahwa Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan baik, jujur, dan adil.

Terdapat 100 peserta  dari unsur Partai Politik, Ormas, Kepolisian, TNI, KPU, Kesbangpol, BIN, dan rekan-rekan media yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Turut hadir narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Bawaslu Provinsi Kepulauaan Riau Zulhadril Putra, S.T, Anggota KPU Kabupaten Bintan Samsul, S.Sos dan dari Dekan Fakultas Hukum, Institusi Islam Abdul Said Batam Irwansyah, S.IP.,S.H,.M.H