Bawaslu Bintan Ikuti Sosialisasi Pendelegasian KGB dan Penataan Arsip
|
BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengikuti sosialisasi pendelegasian wewenang kenaikan gaji berkala (KGB) aparatur sipil negara (ASN) dan penataan kearsipan yang digelar Bawaslu Kepulauan Riau secara daring.
Kegiatan pada Senin, 21 September 2026, itu diikuti jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, termasuk pengelola kepegawaian dan kearsipan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra mengatakan pendelegasian wewenang pemberian KGB harus diikuti tanggung jawab dan ketelitian dalam memeriksa kelayakan pegawai.
“Pendelegasian ini bukan berarti melepas tanggung jawab, melainkan menuntut ketelitian yang sama, bahkan lebih, dari pejabat yang menerima kewenangan tersebut,” kata Zulhadril.
Menurut dia, lembaga wajib memastikan hak ASN, termasuk KGB, diberikan tepat waktu. Ia juga meminta jajaran Bawaslu Kepri membenahi arsip untuk mendukung pengawasan pemilu dan akuntabilitas anggaran.
“Arsip yang tertata membuat setiap dokumen mudah ditemukan dan dapat dipertanggungjawabkan kapan pun dibutuhkan,” ujarnya.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Bawaslu RI Ricki Yohanes Putra Tampubolon menjelaskan ketentuan pengajuan KGB bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ricki mengatakan ASN yang mengajukan KGB harus memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan predikat minimal baik atau sesuai ekspektasi. Pengajuan juga harus dilengkapi dokumen kepegawaian sesuai status ASN.
“Ketentuan lama yang mensyaratkan nilai cukup sudah tidak berlaku. ASN harus punya SKP dua tahun terakhir dengan predikat minimal baik agar KGB bisa diproses,” kata Ricki.
Pengajuan KGB meliputi verifikasi masa kerja dan SKP, penyusunan surat keputusan, serta pengunggahan dokumen ke aplikasi Srikandi sebelum diteruskan kepada pegawai dan bagian keuangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau Memi Loma menjelaskan pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan.
Menurut Memi, arsip dinamis bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti kegiatan dan alat pertanggungjawaban lembaga. Karena itu, lembaga perlu menerapkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
“Arsip yang tertata bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi juga warisan bagi generasi mendatang. Ketika arsip hilang, yang hilang bukan hanya kertas, melainkan bukti sejarah dan hak negara,” ujarnya.
Penataan arsip, kata Memi, diperlukan untuk memenuhi permintaan informasi publik, mengurangi risiko hukum, dan memastikan dokumen tersedia ketika dibutuhkan dalam pemeriksaan atau persidangan.
Sosialisasi itu diharapkan mendorong jajaran sekretariat Bawaslu se-Kepulauan Riau mempercepat pengajuan KGB dan membenahi pengelolaan arsip di satuan kerja masing-masing.
Editor/Foto: Mayasari