Bawaslu Bintan Ikuti Evaluasi Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kepri
|
BINTAN - Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti evaluasi pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring. Evaluasi berbasis uji petik ini bertujuan mengukur akurasi dan kelengkapan data pemilih menjelang Pemilu 2029.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, membuka kegiatan itu dengan mengapresiasi kerja keras Bawaslu kabupaten/kota yang telah mengawal penyusunan daftar pemilih. Koordinasi dengan berbagai instansi, katanya, harus terus diperkuat agar data yang dihasilkan benar-benar mutakhir.
"Data pemilih yang akurat adalah fondasi pemilu yang jujur dan adil. Satu nama yang salah bisa merusak kepercayaan publik," ujar Febriadinata dalam kegiatan yang berlangsung Jumat, 16 Oktober 2026. Sejumlah isu kerawanan, tambahnya, masih membayangi proses penyusunan data pemilih, mulai dari pengumpulan, verifikasi, hingga perubahan data.
Setelah itu, Peneliti Kajian Politik Harian Kompas, Yohan Wahyu, memaparkan metode uji petik. Evaluasi berbasis survei ini, jelasnya, mengukur akurasi dan kelengkapan daftar pemilih yang diumumkan KPU pada 20 Juli 2026.
"Prinsipnya audit pada sampel. Ini bentuk pengawasan Bawaslu terhadap tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan," tutur Yohan. Lewat cara itu, Bawaslu bisa mengukur kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi potensi masalah seperti pemilih ganda, data tidak mutakhir, hingga pemilih yang belum terdaftar.
Cakupan sampelnya nasional, meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 514 desa/kelurahan. Hasilnya akan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu untuk menyusun strategi pengawasan menuju Pemilu 2029.
Ada dua metode yang dipakai. People to List mencocokkan warga di lapangan dengan DPB untuk mendeteksi data pemilih fiktif. Sementara List to People memverifikasi nama dari DPB ke alamat untuk mendeteksi pemilih yang belum terdaftar.
Data isian dari kedua metode itu diinput ke sistem database Uji Petik DPB Bawaslu RI. Prosesnya harus rampung dalam tujuh hari sejak pelatihan enumerator.
Hasil uji petik akan menjadi basis rekomendasi Bawaslu kepada KPU. Jika ditemukan pemilih ganda atau data tidak mutakhir, Bawaslu dapat meminta perbaikan sebelum daftar pemilih ditetapkan. Tahapan serupa akan berlanjut hingga akhir tahun, seiring persiapan menuju Pemilu 2029.
Editor/Foto: Mayasari