Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Ikuti Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif Kepri

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bintan Iskandar mengikuti evaluasi pascapelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bintan Iskandar mengikuti evaluasi pascapelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti evaluasi pascapelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Kamis, 10 September 2026. Evaluasi itu dilakukan setelah rangkaian P2P di tujuh kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau selesai dilaksanakan.

Bawaslu Bintan diwakili Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Iskandar. Dalam evaluasi tersebut, Iskandar menyampaikan rencana menghimpun alumni P2P dari setiap angkatan untuk membentuk komunitas kader di Bintan.

Pertemuan dengan para alumni akan dilakukan secara daring dalam waktu dekat. Menurut Iskandar, komunitas tersebut akan menjadi wadah bagi kader untuk berkomunikasi dan berbagi konten edukasi kepemiluan.

“Komunitas ini menjadi wadah bagi para kader untuk berbagi konten edukasi kepemiluan,” kata Iskandar.

P2P Bintan merupakan bagian dari rangkaian pendidikan pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau. Program tersebut diikuti 140 peserta, dan 132 di antaranya menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari rekrutmen, pembelajaran daring, penugasan, diskusi tatap muka, hingga evaluasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepulauan Riau, Maryamah, mengatakan evaluasi diperlukan agar pendidikan pengawasan partisipatif tidak berhenti setelah kegiatan selesai.

“Evaluasi ini bukan titik akhir, melainkan titik awal untuk memastikan kader yang telah dilatih mampu bergerak dan menghidupkan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat,” kata Maryamah.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Bawaslu Kepulauan Riau membentuk Komunitas Kader P2P Tingkat Provinsi. Setiap kabupaten dan kota mengusulkan lima peserta sehingga terbentuk 35 kader.

Untuk memperkuat komunikasi dan memantau aktivitas kader setelah pendidikan berakhir, Iskandar mengusulkan rapat koordinasi bulanan antara Bawaslu Kepulauan Riau dan kader P2P se-Kepulauan Riau. Pertemuan berkala itu diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pengawasan partisipatif di setiap daerah.

aa

Foto/Editor: Mayasari