Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Ikut Sosialisasi Target IPA, BMN Rusak Berat Jadi Penentu Nilai

Plt. Kepala Sekretariat, Wahyu Nur Laili saat mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rusak Berat secara daring pada Senin hingga Selasa, 10 sampai 11 Agustus 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Plt. Kepala Sekretariat, Wahyu Nur Laili saat mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rusak Berat secara daring pada Senin hingga Selasa, 10 sampai 11 Agustus 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

 

BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan mengikuti Rapat Sosialisasi Target Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dan Penuntasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Rusak Berat yang digelar Bawaslu RI pada Senin hingga Selasa, 10 sampai 11 Agustus 2026. Rapat berlangsung secara virtual dan diikuti seluruh satuan kerja Bawaslu se-Indonesia.

Rapat ini bukan sekadar formalitas. Nilai IPA menjadi salah satu indikator kinerja utama Bawaslu daerah. Salah satu parameter penentunya adalah tindak lanjut BMN rusak berat dengan bobot 10 persen.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI, Pekerti Luhur, membuka rapat dengan menekankan bahwa pengelolaan BMN tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata.

“Jika tidak berkenan merawat dan menjaga aset BMN, maka diharapkan tidak memakai barang BMN,” ujar Pekerti.

Menurut dia, setiap barang milik negara harus dijaga, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Sikap abai terhadap aset, kata dia, akan berdampak langsung pada tata kelola lembaga.

Di tengah peringatan itu, salah satu poin yang disorot dalam rapat adalah Penetapan Status Penggunaan (PSP). Narasumber dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Andri Dwi Wibowo, mengatakan PSP menjadi dasar pengelolaan aset negara.

“PSP itu fondasi. Tanpa penetapan yang jelas, kita tidak punya dasar untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan aset negara,” kata Andri.

Senada dengan itu, Mailani Dwi Astuti, narasumber lainnya, menyebut tindak lanjut BMN rusak berat menjadi salah satu dari delapan parameter penilaian IPA dengan bobot 10 persen.

“Indeks ini tidak hanya soal nilai, tetapi cermin tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Mailani.

Peringatan lebih tegas datang dari staf Bawaslu RI, Hilma Malulida. Ia meminta satuan kerja segera mengajukan penghapusan atas barang yang sudah rusak berat dan tidak lagi layak pakai.

“Apabila ada barang yang rusak berat untuk diajukan penghapusan dan diyakini untuk pemindahtanganan, maka diharapkan dapat diselesaikan di bulan Oktober. Karena jika belum selesai sampai akhir tahun, dapat mempengaruhi nilai IPA,” tutur Hilma.

Setelah Hilma, giliran Uncok Hasundungan Nababan yang mengingatkan bahwa pemindahtanganan BMN harus melalui prosedur tertib, termasuk verifikasi dokumen dan lelang elektronik.

“Setiap langkah harus terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari,” kata Uncok.

Di tingkat daerah, Bawaslu Kabupaten Bintan yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wahyu Nur Laili bersama Pengelola BMN Endang Triwinarsih. Wahyu mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Bintan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan nasional.

“Kami ingin memastikan pengelolaan BMN di Bintan betul-betul sejalan dengan standar nasional, terutama terkait penanganan aset rusak berat dan ketertiban dokumen,” ujar Wahyu.

Bagi Bawaslu Bintan, target IPA bukan sekadar angka administratif, melainkan cermin tertib atau tidaknya pengelolaan aset negara di tingkat satuan kerja. Dengan tenggat Oktober yang semakin dekat, penanganan BMN rusak berat menjadi pekerjaan yang tidak bisa ditunda.

Editor : Mayasari
 

aa