Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Hadiri Rapat Penguatan Layanan Informasi Publik KPU

Suasana rapat penguatan layanan informasi publik di Kantor KPU Kabupaten Bintan, Selasa, (15/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

Suasana rapat penguatan layanan informasi publik di Kantor KPU Kabupaten Bintan, Selasa, (15/9/2026)/Foto:Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Bawaslu Kabupaten Bintan menghadiri rapat penguatan layanan informasi publik di Kantor KPU Bintan, Selasa (15/9/2026). Dalam kegiatan yang mengundang jajaran internal KPU dan Bawaslu Bintan itu, dibahas pengelolaan Daftar Informasi Publik dan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Ketua Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau Arison dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Jernih Millyati Siregar. Saat membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay mengingatkan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban lembaga negara sebagai badan publik. Karena itu, layanan informasi harus disediakan secara optimal agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan," kata Haris.

Menurut Jernih, banyaknya informasi yang tersedia belum tentu membuat masyarakat lebih memahami suatu persoalan. Badan publik, menurut dia, harus memastikan informasi yang disampaikan benar, jelas, dan mudah dipahami.

"Informasi sangat mudah diproduksi dan disebarkan. Tantangannya adalah bagaimana KPU memastikan informasi yang diberikan jelas, benar, dan mudah dipahami masyarakat," ujarnya.

Senada dengan itu, Arison menekankan hak memperoleh informasi dijamin oleh undang-undang. Dia meminta badan publik mengelola dan menyediakan informasi kepemiluan secara terbuka serta memberikan pelayanan yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Badan publik perlu mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan akuntabel," kata Arison.

Rapat juga membahas pengelolaan Daftar Informasi Publik dan klasifikasi informasi. Klasifikasi tersebut meliputi informasi yang diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Pembahasan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bawaslu Bintan berdiskusi dengan Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau mengenai mekanisme uji akses dan kemungkinan penyediaan wadah informasi publik.

KPU dan Bawaslu Bintan berencana memperbaiki layanan informasi publik melalui kanal digital. Bawaslu Bintan akan memastikan informasi kepemiluan disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

a

Editor: Mayasari