Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Dukung Rencana Kompetisi Debat Hima HKI STAIN SAR

Audiensi Bawaslu Kabupaten Bintan dengan Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau di kantornya, Senin, 10 Agustus 2026, membahas rencana pelibatan dalam Debate Competition Season IV/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Audiensi Bawaslu Kabupaten Bintan dengan Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau di kantornya, Senin, 10 Agustus 2026, membahas rencana pelibatan dalam Debate Competition Season IV/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN — Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengajak Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan berkolaborasi dalam Debate Competition Season IV. Rencana itu dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan.

Audiensi berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta Bawaslu Bintan terlibat sebagai juri dan narasumber dalam kompetisi debat bertema "Membangun Negara Hukum yang Adaptif di Tengah Disrupsi Global".

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra bersama jajaran pimpinan dan sekretariat menerima perwakilan pengurus Hima Hukum Keluarga Islam STAIN Sultan Abdurrahman. Ia menilai keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan akademik seperti kompetisi debat dapat memperluas pemahaman tentang hukum, demokrasi, dan pengawasan pemilu.

"Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan mahasiswa Hima Hukum Keluarga Islam STAIN Sultan Abdurrahman. Bawaslu Bintan mendukung kegiatan akademik seperti kompetisi debat sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman hukum dan demokrasi," ujar Sabrima.

Sabrima mengatakan rencana tersebut berkaitan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua peraturan itu mengatur pelibatan masyarakat dan kerja sama untuk mendukung pengawasan pemilu.

Bawaslu Kepulauan Riau dan STAIN Sultan Abdurrahman sebelumnya menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pengawasan partisipatif pada Januari 2026. Kerja sama itu mencakup pendidikan pengawasan partisipatif, penelitian, penulisan jurnal, kuliah pakar, kuliah kerja nyata tematik, dan program Bawaslu Goes to Campus.

Ketua Umum Hima Hukum Keluarga Islam STAIN Sultan Abdurrahman, Rahimun, mengatakan Bawaslu Bintan perlu dilibatkan agar materi debat tidak hanya berisi teori hukum, tetapi juga membahas persoalan kepemiluan dan pengawasan demokrasi.

"Kami ingin argumentasi peserta debat tidak berhenti pada teori, tetapi juga berangkat dari data dan fakta. Karena itu, kami berharap Bawaslu Bintan dapat terlibat sebagai juri, narasumber, atau mitra dalam pengayaan materi debat," kata Rahimun.

Menurut Rahimun, penyebaran hoaks, politik uang, netralitas aparatur, dan tantangan pengawasan di ruang digital dapat menjadi bahan diskusi peserta.

Audiensi itu ditutup dengan pembahasan rencana kerja sama lanjutan. Debate Competition Season IV direncanakan berlangsung pada akhir Agustus 2026 di kampus STAIN Sultan Abdurrahman.

Editor : Mayasari
Foto : Budiono

xx