Bawaslu Bintan Catat 108 Kegiatan Pencegahan, Tertinggi Kedua di Kepri
|
Bintan — Bawaslu Kabupaten Bintan mencatat 108 kegiatan pencegahan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka itu menempatkan Bintan di posisi kedua tertinggi di Kepulauan Riau setelah Anambas yang mencatat 183 kegiatan.
Data tersebut disampaikan Bawaslu Bintan dalam Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Jumat, 11 September 2026. Rapat yang dipimpin Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, itu diikuti koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas dari tujuh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.
Dari 108 kegiatan tersebut, sebagian besar berupa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB. Bawaslu Bintan telah menindaklanjuti surat imbauan PDPB Triwulan III yang terbit pada 5 Agustus 2026, serta mengawasi proses pencocokan dan penelitian yang digelar KPU Kabupaten Bintan pada 24 hingga 27 Agustus 2026 di delapan kecamatan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para ketua RT se-Kelurahan Sungai Lekop untuk menangani data pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bintan, Iskandar.
Sebagai tindak lanjut pengawasan Coklit, Bawaslu Bintan akan turun langsung melakukan uji petik di lapangan. Sebelumnya, Bawaslu Bintan sudah mengawasi koordinasi KPU Kabupaten Bintan dengan tiga lembaga pemasyarakatan dan RSUD Kabupaten Bintan pada 8 September 2026.
Dari sisi publikasi, Bawaslu Bintan memproduksi 94 konten sepanjang Agustus 2026, terdiri atas flyer, feeds, dan video. Konten edukatif mendominasi. Bawaslu Bintan juga telah menayangkan tiga episode podcast, sementara episode keempat sedang dalam persiapan.
Dalam kesempatan itu, Maryamah menyoroti capaian kehumasan Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri. Evaluasi internal menunjukkan 60 hingga 70 persen rilis berita masih berformat kaku pembukaan, sambutan, dan penutup. Rata-rata tingkat keterlibatan atau engagement rate hanya 0,70 persen. Sementara itu, 80 persen konten yang diunggah masih berupa foto rapat, baliho digital, dan ucapan hari besar.
"Delapan dari sepuluh konten kita masih seremonial, padahal publik butuh informasi yang langsung menjawab kegelisahan mereka soal hak pilih," ujar Maryamah.
Menurut dia, pola lama sebagai pemadam kebakaran yang reaktif dan satu arah harus ditinggalkan. Bawaslu Kepri menetapkan formula konten baru dengan komposisi 70 persen edukasi dan narasi kepemiluan, 20 persen konten interaktif seperti kuis dan polling, serta 10 persen konten kelembagaan dalam bentuk infografis.
"Ukuran sukses kehumasan bukan lagi soal seberapa keras kita bersuara, melainkan seberapa banyak publik yang mendengarkan dan mau berinteraksi balik," kata Maryamah.
Sebagai tindak lanjut, setiap Bawaslu kabupaten/kota akan melaporkan progres pengawasan PDPB Triwulan III secara berkala kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ini merupakan evaluasi PDPB ketiga yang diikuti Bawaslu Bintan sepanjang 2026, setelah Triwulan I pada April dan Triwulan II pada Juli.
Foto/Editor: Mayasari