Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bintan Ajak peserta P2P mengawasi melalui media digital

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, membuka kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di kantor sekretariat Bawaslu Bintan, Rabu, 12 Agustus 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, membuka kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di kantor sekretariat Bawaslu Bintan, Rabu, 12 Agustus 2026/Foto: Pemberitaan Bawaslu Bintan

BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan melaksanakan pendidikan pengawasan partisipatif  serta mendorong agar bisa memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran di ruang digital menjelang Pemilu 2029. Pendidikan Pengawasan Partisipatif itu diikuti sebanyak 19 peserta terdiri dari kalangan mahasiswa,siswa SMA sederajat, guru, komunitas disabilitas, dan masyarakat umum.

Kegiatan bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” itu berlangsung di kantor sekretariat Bawaslu Bintan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Materi disampaikan Bambang, Iskandar, dan Syamsul.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bintan Bambang mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah ruang pengawasan pemilu. Aktivitas politik yang sebelumnya berlangsung secara langsung kini juga bergerak melalui media sosial.

“Informasi politik bergerak sangat cepat di media sosial. Potensi pelanggaran dan hoaks kini banyak muncul di ruang digital, sehingga pengawasan digital memungkinkan tindakan preventif sebelum pelanggaran meluas,” kata Bambang.

Ia memaparkan lima langkah pengawasan digital yang dapat dilakukan masyarakat: memantau konten politik, melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal Bawaslu, mendokumentasikan bukti, memverifikasi informasi, dan mengecek fakta melalui sumber tepercaya.

Bambang mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan informasi atau tuduhan yang belum terverifikasi. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkannya kepada Bawaslu dengan mencantumkan waktu, tempat, kronologi, dan bukti pendukung.

Iskandar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bintan, mengatakan penguatan jaringan masyarakat diperlukan karena Bintan merupakan daerah kepulauan. Keterbatasan jangkauan pengawas perlu diimbangi dengan keterlibatan warga dalam mengawasi tahapan pemilu.

“Kami membentuk Saka Adhyasta Pemilu, mencetak Kader Pengawas Partisipatif, dan melibatkan pemantau pemilu independen. Sosialisasi juga dilakukan melalui program Bawaslu Goes to School serta kegiatan di desa-desa dan kelompok rentan,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, pemberdayaan komunitas ditujukan agar masyarakat mampu mengenali persoalan dan mencegah pelanggaran secara mandiri.

Anggota KPU Kabupaten Bintan Syamsul mengatakan pengawasan partisipatif perlu dijalankan dengan  prinsip partisipatif, independen, objektif, dan kolaboratif. Ia mengingatkan masyarakat mencatat waktu, tempat, kronologi, dan pihak yang terlibat sebelum melaporkan dugaan pelanggaran.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, simpan bukti pendukung dengan aman, lalu laporkan kepada jajaran Bawaslu atau Panwaslu sesuai ketentuan. Jangan menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi,” tegas Syamsul.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra mengatakan pendidikan tersebut diharapkan menambah wawasan peserta. Ia meminta mereka menerapkan materi yang diperoleh mulai dari lingkungan terdekat.

“Demokrasi perlu kita kawal bersama agar setiap tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Sabrima.

Sabrima meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Bintan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta peserta menerapkan pengetahuan tersebut dalam mengawasi tahapan pemilu di lingkungan masing-masing.

Editor : Mayasari
Foto : Budiono

aa

 

aa