Lompat ke isi utama

Visi dan Misi

Visi dan Misi
Visi

Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Misi Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien; Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid; Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan; Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.

Tugas, Wewenang & Kewajiban

Bawaslu Kabupaten Bintan adalah Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pencegahan & Penindakan

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten Bintan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Pengawasan Tahapan Pemilu

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih, pencalonan, sampai dengan penetapan perolehan suara.

Mencegah Praktik Politik Uang

Mencegah terjadinya praktik politik uang dan atau materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Kabupaten Bintan.

Mengawasi Netralitas ASN

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wewenang

Bawaslu Kabupaten Bintan berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten Bintan. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten Bintan. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak.

Kewajiban

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tugas pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan pemilu secara periodik Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan Mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif.