|
Visi dan Misi
VisiMisi Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien; Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid; Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif; Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan; Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Tugas, Wewenang & Kewajiban
Bawaslu Kabupaten Bintan adalah Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu di wilayah Kabupaten Bintan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.Pencegahan & Penindakan
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten Bintan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Pengawasan Tahapan Pemilu
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih, pencalonan, sampai dengan penetapan perolehan suara.
Mencegah Praktik Politik Uang
Mencegah terjadinya praktik politik uang dan atau materi lainnya pada masa kampanye, masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Kabupaten Bintan.
Mengawasi Netralitas ASN
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.